PERTEMUAN PERTAMA:
Profesi = suatu hal yang berkkaitan dengan bidang ttn/ jenis pekerjaan yg mempengaruhi
- Profesi [wikipedia] = pekerjaan yg membutuhkan pelatihan / penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus
- Suatu profesi biasanya punya asosiasi profesi, kode etik untuk bidang tertentu
Ciri Profesi
- Sebuah profesi mensyaratkan pelatiahn ekstensif sebelum memasuki subuah profesi, dan meliputi komponen intelektual yang signifikan, tenaga yang terlatih dan mampu memberikan jasa yang penting pada masyarakat
- Profesionalisme = dilakukannya kegiatan kerja tertentu dalkam masyarakat berbekalkan keahlian yang tinggi
- Tiga watak kerja profesionalisme = merealisasikan kebijakan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, kemahiran teknis yg berkualitas, melalui proses yang panjang termasuk pendidikan
Kode Etik
Sisten norma atau nilai2 aturan professional tertulis yg secara tegas menyatakan apa yg benar2 baik adalah baik dan sebaliknya, Profesionalisme memberikan jasa pada sebaik2nya. Adanya kode etik melindungi perbuatan yang tidak professional
Ruang gerak dan pelanggaran kode etik
Menurut Harris [1995] = ruang gerak seorang professional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
- Nilai yang seharusnya dijunjung tinggi
Memperdagangkan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang, dan jika berlebihan mencarinya maka itu dianggap melanggar kode etik.
- Tiga fungsi dari kode etik
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, dan sebagai sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Sifat kode etik profesi
Singkat, sederhana, jelas dan konsisten, masuk akal, dapat diterima, praktis untuk dilaksanakan
- Orientasi kehendak
Bisanya untuk rekan, profesi, badan, nasehat/pemakai, Negara atau masyarakat
OUTLINE will discussed:
Hak cipta /copyright di INDONESIA:
Untuk sementara ini di Indonesia masalah hak cipta masih kurang diperhatikan, kita banyak lihat dari berbagai segi banyak pembajakan, bisa di tarik kesimpulan, sifat darii hak cipta masih intangible (tak bisa dihargai dengan uang).
Masalahnya adalah:
- Kurang dihargai hasil karya
- Dapat diubah formatnya
- Pembajakan dapat dilaukukan dengan mudah
- Model bisnis, pengepakn dan harga yang tak besahabat
Sebatas ini yang bisa merasakan hak cipta di Indonesia hanyalah pelaku music, atau musisi.
Copyleft / lawan dari copyright
Ini ada hubungannya dengan free software (www.gnu.org), yaitu:
- Kebebasan menggunakan software
- Kebebasan menggunakan logika dan isi program
- Kebebasan mendistribusikannya
- Kebebasan merubah atau memperbaiki program
Paten software
- Diawali oleh Amerika
- Teknologi yang dipakai yang dipatenkan, jika ada orang yang mau mendevelop software baru memakai teknologi lama, maka dia harus bayar royalty ke orang yang punya teknologi tersebut.
- Bagi Negara berkembang ini sangat mengganggu Research dan Development
- Jadi perangsang untuk mendapatkan iming2 finansial
- Pada intinya IDE tak dapat dipatenkan
- Contoh produk ini adalah “One click purchasing” yang dibuat di Amazon.com
Public DOMAIN:
- Intinya adalah membuat karya menjadi milik public, dan bisa digunakan secara bebas tanpa harus membayar
- Contohnya adalah www, coding HTML, dll
Lalu bagaimna kita menyikapinya:
- Jangan cepat terima tekanan oleh pihak tertentu
- Cari celah yang elegan, maksudnya sesuai dengan kebutuhan dan keperluan kapan kita menggunakan copyright, atau copyleft
- Kita harus menyaipka diri untuk menghadapi “pertandingan” HAKI dengan intensif
PERTEMUAN KE EMPAT CYBERETHIC VS CYBERLAW
CYBERETHIC
- Berkaitan dengan beretika dalam dunia internet atau menggunakan teknologi internet
Mengaapa PERLU etika:
- Interenet atau cyberspace (dunia maya) banyak manfaat di dalamnya disamping juga ada prospek untuk melakukan kejahatan di dalamnya, adapun cirinya adalah:
a. Beroperasi secara virtual
b. Isinya bersifat public
c. Ga ada batas territorial
d. Validitas data tak terjamin dan tak mengikat
e. Identitas ga bisa terjamin aslinya
- Etika itu penting dalam segala hal, karena:
a. Pengguna hidup dalam lintas benua
b. Hidup dalam anonymous (orang ga tau pasti siapa yang menulis atau berkarya)
c. Pengguna terus berkembang dan perlu di lindungi hak dan kewajibannya
- Maka ada suatu badan yang mencoba merumuskan peraturan di dunia maya yang disebut IETF
Cyberlaw:
- Intinya adalah perumusan hokum yang menindak lanjuti permasalahan cyberspace, yang diharapkan bisa melindungi kelayakan informasi yang dituangkan di cyberspace
- Bisa di akses di www.law.ouregon.edu
CYBERCRIME:
1. Motif
Motif dari cybercrime sendiri ada bebarapa yaitu:
- Motif intelektual
- Motif ekonomi
- Motif politik
2. Karakteristik
- Ruang lingkup bersifat global (anonymous)
3. Sifat kejahatan
- Bersifat non-violence
- Pelaku kejahatan bersifat universal
- Modus kejahatan bersifat rahasia
- Jenis kerugian barupa material dan non material
4. Ruang lingkup kejahatan computer
- Sebagai alat tidak kejahatan
- Sebagai object kejahatan
- Penyalah gunaan data
- Penyalah gunaan hak akses secara ilegal
5. Ancaman
- Eavesdropping / menguping
- Masquerade / samara
- Relay / pengulangan
- Manipulation
- Misrouting / kirim nyasar
- Trapdoor / Trojan, dll
- Virus
- Repudiation / pengingkaran
- Denial of service / service ga bisa diakses
6. Kendala
- Password gampang di curi
- Jalur gampang di sadap
- System informasi dimasuki pengacau
- E-mail boom / bikin macet server
7. Factor
- Segi teknis= semua yang ada di internet dengan mudah di akses
- Segi sosioekonomi = mereka kurang paham dan mengerti sekuriti gaptek dan terlanjur melakukan transaksi
- Segi global = isu virus Y2K [pergantian format tahun dari tahun 1999 ke 2000, diisukan akan terjadi eror dalam system kompuerisasi]
8. Tipe cybercrime
- Joy computing
- Trojan dan hacking
- Data diddling [mengubah validitas data], dan data leakage [pembocoran data]
- To frustrate data communication
- Software privacy
- Pishing [pemalsuan surat, data dalam bentuk e-mail]
9. Cybercrime di Indonesia
- Pencurian kartu kredit
- Pengambil alihan situs web
- Pencurian akses internet
- Kejahatan nama domain / pelaku memesan nama domain dulu dengan jumlah yang banyak, ketika orang lain butuh domain terkait, maka dia monopoli domainya dengan harga mahal
- Saingan bisnis ganggu situs rivalnya
KEAMANAN VS HUKUM
- Kekayaan intelektual
- Hak cipta / paten no royalty
- Pelanggaran ketentuan teknologi tertentu, missal IP atau frekuensi
- Dokumen rahasia meudah menyebar
- Penyalahgunaan internet di kantor
KEAMANAN VS E-COMMERS
- Pencurian data keuangan
- Pemalsuan uang
- Penyalahgunaan wewenang dari petugas