Mengenai
rokok memang belum pernah ada di zaman nabi saw, oleh sbb itu belum ada
hukum yg Qath’iy (pasti) dalam haram atau halalnya, maka ulama ber
Istinbath melihat dari faidah dan efeknya, mudharrat dan manfaatnya,
maka termuncullah bahwa rokok ini ada manfaatnya, memberikan ketenangan
pada syaraf otak dan membantu mudahnya berkonsentrasi, maka sebagian
orang menjadikannya sejajar dg kopi, namun adapula pendapat yg
menjelaskan bahwa bau rokok itu disejajarkan dengan bau bau yg busuk
dan mengganggu orang sekitar, maka terputuslah bahwa hukumnya makruh.
Namun kini setelah kita sadari bahwa rokok ini membawa penyakit dan
sangat besar mudharratnya dibanding faidahnya, maka kini rokok lebih
dekat kepada haram, sebagaimana firman Allah : “MEREKA BERTANYA (padamu
wahai Muhammad), KATAKANLAH BAHWA YG DIHALALKAN ATAS MEREKA ADALAH YG
BAIK BAIK” (QS Al Maidah-4)., maka Allah swt sdh menjelaskan pd kita
bahwa yg dihalalkannya adalah yg biak, maka yg buruklah yg diharamkan
oleh Allah, maka segala hal yg membawa Mudharrat bagi kita tentunya
haram.
Namun
sebagian ulama di indonesia masih mempertahankan kemakruhan rokok dan
tidak haram, dg alasan bahwa mereka yg telah ketergantungan maka akan
mengalami goncangan dalam stabilitas akalnya, dan mengganggu aktifitas
mereka hingga berhari hari atu banhkan berbulan bulan, maka memaksakan
hal itu tentunya akan membawa mudharrat pula atas diri mereka.
Namun secara ringkas, sebaiknya kita meninggalkan kebiasaan merokok
ini, karena banyak mengganggu orang dg baunya dan merusak diri sendiri.
Sumber Habib Munzir