Pendapat Habib Munzir Al Musawwa tentang rokok

Irfan Irawan
0

Mengenai rokok memang belum pernah ada di zaman nabi saw, oleh sbb itu belum  ada hukum yg Qath’iy (pasti) dalam haram atau halalnya, maka ulama ber Istinbath melihat dari faidah dan efeknya, mudharrat dan manfaatnya, maka termuncullah bahwa rokok ini ada manfaatnya, memberikan ketenangan pada syaraf otak dan membantu mudahnya berkonsentrasi, maka sebagian orang menjadikannya sejajar dg kopi, namun adapula pendapat yg menjelaskan bahwa bau rokok itu disejajarkan dengan bau bau yg busuk dan mengganggu orang sekitar, maka terputuslah bahwa hukumnya makruh.

Namun kini setelah kita sadari bahwa rokok ini membawa penyakit dan sangat besar mudharratnya dibanding faidahnya, maka kini rokok lebih dekat kepada haram, sebagaimana firman Allah : “MEREKA BERTANYA (padamu wahai Muhammad), KATAKANLAH BAHWA YG DIHALALKAN ATAS MEREKA ADALAH YG BAIK BAIK” (QS Al Maidah-4)., maka Allah swt sdh menjelaskan pd kita bahwa yg dihalalkannya adalah yg biak, maka yg buruklah yg diharamkan oleh Allah, maka segala hal yg membawa Mudharrat bagi kita tentunya haram.


Namun sebagian ulama di indonesia masih mempertahankan kemakruhan rokok dan tidak haram, dg alasan bahwa mereka yg telah ketergantungan maka akan mengalami goncangan dalam stabilitas akalnya, dan mengganggu aktifitas mereka hingga berhari hari atu banhkan berbulan bulan, maka memaksakan hal itu tentunya akan membawa mudharrat pula atas diri mereka.





Namun secara ringkas, sebaiknya kita meninggalkan kebiasaan merokok ini, karena banyak mengganggu orang dg baunya dan merusak diri sendiri.




Sumber Habib Munzir

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)