Asbabun Nuzul Hukum Membunuh Cicak

Irfan Irawan
0
Asbabun Nuzul Hukum Membunuh Cicak


mengenai cecak ini, sudah digelari oleh Rasul saw : Fuwaisiqa, yaitu si kecil yg fasiq, maka kita memahami bahwa Rasul saw tak sembarang bicara, beliau tak suka mencaci atau meberi gelar yg buruk pada manusia dan seluruh makhluk Allah swt,


maka bila beliau saw sampai menggelarinya spt itu maka tentulah hewan ini jahat, dan Rasul saw memerintahkan utk membunuhnya, riwayat awalnya sebagaimana dijelaskan bahwa disaat Ibrahim as dilemparkan ke Api namrud maka semua hewan berusaha memadamkan api ibrahim as itu, kecuali cecak. maka Rasul saw memerintahkan untuk membunuh hewan ini dimanapun kita jumpai. (Tafsir Imam Bn katsir juz 3 hal.185, Tafsir Imam Attabari Juz 17 hal 45)

dan bahwa Rasul saw memerintahkan untuk membunuh cecak (Shahih Muslim hadits no.2238)

sabda Rasulullah saw : “Barangsiapa yg membunuh cecak dg satu pukulan maka baginya 100 pahala, dan bila dg dua pukulan maka terus berkurang dan berkurang” (shahih muslim hadits no.2240)

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)