Dasar Hukum Qunut Nazilah
waktu Shubuh dan sesudah setengah pertama ramadhan
Qunut bukan hal yang
wajib, Qunut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witir diriwayatkan dengan
hadits shahih pada Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1095, Sunan Imam
Addaarimiy hadits No.1593, Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits No.4402, Sunan
Imam Abu Dawud hadits No.1425, dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir
adalah sesudah setengah pertama ramadhan, yaitu pada setengah kedua (mulai
malam 15 ramadhan demikian dalam madzhab syafii) (Al Mughniy Juz 1 hal 448)
tak ada madzhab manapun
yang mengharamkan Qunut di subuh, di witir, bahkan hal ini merupakan sunnah
dengan hujjah yang jelas, maka bila muncul pendapat yang mengharamkan Qunut
maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama ahlussunnah waljamaah. Sumber
Habib Munzir Al Musawwa