Dasar Hukum Qunut Nazilah waktu Shubuh dan sesudah setengah pertama ramadhan

Irfan Irawan

Dasar Hukum Qunut Nazilah waktu Shubuh dan sesudah setengah pertama ramadhan


Qunut bukan hal yang wajib, Qunut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witir diriwayatkan dengan hadits shahih pada Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1095, Sunan Imam Addaarimiy hadits No.1593, Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits No.4402, Sunan Imam Abu Dawud hadits No.1425, dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir adalah sesudah setengah pertama ramadhan, yaitu pada setengah kedua (mulai malam 15 ramadhan demikian dalam madzhab syafii) (Al Mughniy Juz 1 hal 448)

tak ada madzhab manapun yang mengharamkan Qunut di subuh, di witir, bahkan hal ini merupakan sunnah dengan hujjah yang jelas, maka bila muncul pendapat yang mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama ahlussunnah waljamaah. Sumber Habib Munzir Al Musawwa