Hukum Berwudhu di Kamar Mandi (Pendapat Habib Munzir Al Musawwa)

Irfan Irawan
0
Hukum Berwudhu di Kamar Mandi (Pendapat Habib Munzir Al Musawwa)


Berwudhu didalam toilet hukumnya makruh namun sah wudhunya, asalkan tidak terdapat Najis, dan bila kita syak mengenai keberadaan Najis di tempat itu maka tempat itu tetap suci, terkecuali kita jelas jelas menemukan najis di tempat tersebut, dengan salah satu dari tiga sifat Najis, yaitu : Warna, Bau, dan Rasa.


Contohnya kita melihat najis dilantai toilet berupa air seni misalnya, lalu seekor lalat menyentuh najis itu dan adapula seekor lalat lain yg menyentuh air suci.., lalu keduanya menghilang.. tiba tiba anda merasakan bahwa seekor lalat menyentuh kulit anda dan terasa basah, maka anda tetap dalam keadaan suci, selama betul betul ada sifat yg meyakinkan bahwa yg menempel pd kulit anda itu adalah lalat yg menyentuh Najis, yaitu dengan mengenali salah satu dari tiga sifat diatas, tanpa pembuktian maka tidak terhukum najis.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)