Berwudhu didalam toilet
hukumnya makruh namun sah wudhunya, asalkan tidak terdapat Najis, dan bila kita
syak mengenai keberadaan Najis di tempat itu maka tempat itu tetap suci,
terkecuali kita jelas jelas menemukan najis di tempat tersebut, dengan salah satu
dari tiga sifat Najis, yaitu : Warna, Bau, dan Rasa.
Contohnya kita melihat
najis dilantai toilet berupa air seni misalnya, lalu seekor lalat menyentuh
najis itu dan adapula seekor lalat lain yg menyentuh air suci.., lalu keduanya
menghilang.. tiba tiba anda merasakan bahwa seekor lalat menyentuh kulit anda
dan terasa basah, maka anda tetap dalam keadaan suci, selama betul betul ada
sifat yg meyakinkan bahwa yg menempel pd kulit anda itu adalah lalat yg
menyentuh Najis, yaitu dengan mengenali salah satu dari tiga sifat diatas,
tanpa pembuktian maka tidak terhukum najis.
Sumber Habib Munzir Al
Musawwa