mengenai shalawat yg
dibarengi rebana merupakan sunnah Rasul saw, hanya ustad ustad yg tak mengerti
hukum syariah yg melarangnya, mereka tertipu dg kebodohannya sendiri.
sebagaimana Ijma’ seluruh
Ulama Ahlussunnah waljamaah pengertian sunnah adalah apa apa yg dikerjakan oleh
Rasul saw, dan apa apa yg diperintahkan oleh Rasul saw, dan apa apa yg dilihat
oleh Rasul saw dan beliau saw tak melarangnya.
maka fahamlah kita bahwa
bila Rasul saw melihatnya dan tak melarangnya maka itu adalah sunnah, dan Rasul
saw disambut oleh Muhajirin dan Anshor dg rebana dan qasidah thala’al badru
alaina ketika beliau tiba dalam hijrahnya dari Makkah menuju Madinah,, dan
Rasul saw tak melarangnya. (teriwayatkan dalam hampir seluruh kitab sirah Nabi
saw)
maka tiada pula sahabat
melarang rebana, tidak pula tabi’in, tak pula Muhadditsin, lalu siapa yg
melarangnya?, mungkin mereka lebih mulia dari Rasul saw hingga melarang apa apa
yg tak dilarang oleh Rasul saw.
mereka mengatakan bahwa
Rasul saw membiarkannya karena saat itu keimanan kaum anshar masih baru, butuh
penyesuaian untuk melarangnya, hujjah ini munkar, karena bila hal itu benar
maka pasti ada pelarangan dari Rasul saw ditahun trahun berikutnya, dan itu tak
pernah terjadi.
anda tanyakan saja pd
ustadz anda, munculkan satu saja, hadits yg melarang rebana yg dilakukan oleh
Anshar, mereka melarang tanpa punya dalil, jangankan shahih, hadits dhaif pun
tak ada, bahkan ucapan sahabat pun tak ada, tidak pula para Imnam Imam Muhadditsin.
darimana pula orang orang
itu mengenal shalawat dengan rebana kalau bukan dari Anshar yg memulainya dan
Rasul saw tak melarangnya.
Semoga Allah memberi
hidayah pd nya agar ia kembali dan sembuh dari wabah penyakit hati yg sedang
gencar menjangkiti permukaan bumi ini, wabah yg bukan membawa penyakit di bumi,
tapi membawa kesengsaraan di alam kubur dan akhirat,
mengenai alat musik
lainnya, ada pelarangan dengan Nash hadits yg jelas, seperti alat musik petik,
Mizmar (seruling yg mencembung ditengahnya),dan beberapa alat musik lainnya yg
memang ada Nash yg jelas, namun bukan rebana.
Sumber Habib Munzir Al
Musawwa
Sebelumnya minta maaf,apabila pemahaman saya ini kurang benar, saya mau tanyak shoal deba', didalam deba' ada syair yg maksudnya'' ENGKAU CAHAYA DIATAS CAHAYA'' ini ditujukan pada rosulullah, dan setau saya ''CAHAYA DIATAS CAHAYA'' adalah hanya ALLAH tidak ada yg lain. apakah kita tidak menyamakan nabi Muhammad dg ALLAH?.
BalasHapuscahaya diatas cahaya dari kajian deba' yang dulu saya ikutin adalah menunjukan nabi Muhammad saw sebagai ciptaan/hamba Allah yang paling bercahaya dibandingkan ciptaan/mahluk lainnya bahkan cahaya nabi "nur annabi - sudah ada di asryi nya Allah sebelum nabi Adam diciptakan".. itu merupakan perumpamaan kesempurnaan ciptaan Allah dalam diri Nabi Muhammad saw.. bukan menyamakan dengan Allah.. karena kita tau sifat Allah adalah laisa kamitslihi syaiun .. dan sifat 20 lain nya jika bicara akidah ahlussunah waljamaah,, :)
BalasHapusAnda mengatakan saya bodoh? Ijma' para imam ahlussunnnah tdk ada larangan main rebana? Sahabat dan Nabi tdk melarang? Wow.. mata dan akal anda gunakanlah utk mencari tahu! Wow..saya bodoh.. Anda 'Alim.. Wow.. Belajarlah yg serius dlm mslh ini! Agar tdk sombong plus maghrur
BalasHapusJangan pernah melarang, sesuatu yang tidak dilarang. redaksi saya posting di atas adalah dalil umum bolehnya alat musik, konten nashid, maulid yang menyanjung nabi yang dinukil dari Forum MajelisRasulullah.org asuhan Hb. Munzir almarhum rohmatullahu alaih., coba kang Johan jalan-jalan ke kitab Hikayatus Sohabah, dan banyak di kitab hadist yang muktabar juga membahas hal demikian, sekali-kali datang ke pengajian kami, kami tidak pernah mencela amalan seseorangpun jika memang beda pendapat dengan kami, ayolah sekarang tidak zaman lagi salah-salahkan amaliah orang, malu... Sekarang waktunya umat bersatu, ahlussunnah wal jamaah itu luas, akhi :)
BalasHapus