Hukum Doa Bersama Non-Muslim

Irfan Irawan
0
Hukum Doa Bersama Non-Muslim

mengenai doa bersama mereka yg beragama lain kembali kepada Niat kita, karena doa adalah hubungan hati kita dengan Allah, terputus dari orang di sekitar kita, walau disebelah kita mereka yg beragama lain, atau bahkan mereka tidak sedang berdoa, sedang bermaksiat misalnya, maka boleh boleh saja dalam perkumpulan dg mereka kita berdoa kepada Allah swt, apalagi yg memimpinnya adalah orang muslim.


Namun yg tidak dibenarkan adalah berdoa dengan dibarengi niat bahwa kita menyatukan doa dengan doa mereka yg non muslim, ini jelas jelas mungkar dan diharamkan, karena tanpa kita sadari kita telah mengakui kebenaran agama mereka, dengan meyakini bahwa doa mereka pun didengar Allah.

boleh pula kita berdoa kepada Allah agar mereka diberi hidayah hingga mengenal kebenaran dan agama yg benar yaitu Islam.

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)