Mengenai Tato ini,
merupakan dosa besar karena Tasyabbuhan bilkuffar (meniru niru adat orang non
muslim tanpa manfaat tertentu). dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu
atau air Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita.
maka tak sah pula shalat
kita dan seluruh ibadah kita.
Maha Suci Allah swt yg
memilihkan kita Syariah yg terlembut dan sempurna, Syariah Muhammad saw.
sebagaimana tato ini,
betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa berkesinambungan, dan wajib
menghilangkannya,
Namun pendapat yg Mu’tamad
mengharamkan menghilangkan tato bila hal itu harus dengan kekerasan, misalnya
dengan api, atau dengan setrika, atau perbuatan2 yg menyakitkan tubuh.
maka bila ditemukan cara
menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh apalagi merusak tubuh, maka wajib
menghilangkannya.
bila ia tak menemukan cara
kecuali dg kekerasan, maka haram menghilangkannya,
maka apa solusi kita?,
saya pernah bertanya
tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim, beliau menjawab bahwa solusi kita
adalah bertobat..,
maka dengan tobat, semua
ibadah kita diterima Allah swt, hukum tato itu gugur dengan tobat kita selama
tak ada cara menghilangkannya kecuali dg kekerasan.
maka bagi kita yg telah
terlanjur memiliki tato, maka tak perlu menghapusnya bila harus dengan
kekerasan, maka kita berjanji pd Allah untuk tidak lagi menambah tato itu,
maka hukum wajib
menghilangkannya pun gugur dg tobat kita.
alangkah indah dan
sempurnanya ajaran Muhammad saw
Sumber Habib Munzir Al
Musawwa