Alkohol itu termasuk benda
yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama.
Dikatakan bahwa alkohol
itu najis, sebab memabukan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis,
sebab tidak memabukkan, bahwa mematikan seperti racun. Dalam Muktamar para
ulama berpendapat najis hukumnya, karena alkohol itu menjadi arak. Adapun
minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar
menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitu pun halnya obat-obatan.
Keterangan, dalam kitab
Raddul Fudhul, kitab al-Mabahitsa al-Wafiyyah dan kitab al-Fiqih ‘ala Madzhabi
al-Arba’ah :
Pengertian alkohol sebagaimana
yang kami dapatkan dari pernyataan orang yang mengetahui hakekatnya serta yang
kami lihat dari peralatan industri pembuatannya adalah, merupakan suatu unsur
yang dapat menguap yang terdapat dalam minuman yang memabukan. Keberadaannya
akan mengakibatkan mabuk. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman,
seperti pada rendaman air bunga dan buah-buahan yang dibuat untuk
wewangian dan lainnya, sebagaimana juga
terdapat pada kayu-kayuan yang diproses dengan mempergunakan peralatan khusus
dari logam. Dan yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah,
sedangkan yang terdapat pada perasan anggur merupakan alkohol dengan kadar
tertinggi.
Termasuk najis yang
dima’fu (ditoleransi) adalah, cairan-cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat-obatan dan parfum.
Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar
yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya.
Ditulis oleh : Drs.K.H.A.
Aziz Masthuro, Wakil Direktur Perguruan Islam Al-Masthuriyah, Kepala Pondok
Pesantren Al-Masthuriyah, Tipar Cisaat Sukabumi