Hukum Ucapan Selamat Natal oleh Habib Munzir bin Fuad Al Musawwa

Irfan Irawan
0
Hukum Ucapan Selamat Natal oleh Habib Munzir bin Fuad Al Musawwa

masalah ini adalah masalah sikon dan kekuatan iman, seseorang jika mengucapkan selamat hari natal pada nasrani tidak berarti ia murtad dan kufur, kecuali jika didasari pengakuan atas trinitas dan atau agama mereka,namun kebiasaan ini baiknya ditinggalkan oleh muslimin dan bukan dilestarikan.



Rasul saw mengucapkan doa untuk non muslim, diantara doa beliau : yahdiina wayahdiikumllah wayushlih baalakum (Semoga Allah memberi petunjuk pada kami dan pada kalian, dan membenahi keadaan kalian) (HR Imam Bukhari pada Adabul Mufrad). 

mengenai ucapan natal, hal itu dilarang dan haram hukumnya jika diniatkan untuk memuliakan agama lain, namun jika diniatkan untuk menjalin hubungan baik agar mereka tertarik pada islam atau tidak membenci islam, maka hal itu ada sebagian ulama yg memperbolehkan. (Sumber)
mengucapkan selamat untuk menyambut kemuliaan agama lain haram hukumnya secara mutlak.namun jika tidak untuk memuliakan agama lain, seperti ingin mempererat hubungan dg mereka, apakah itu keluarga atau teman, atau siapapun agar mereka tertarik pada kebaikan dan keramahan agama islam maka hal ini khilaf, sebagian ulama memperbolehkan dan sebagian tetap mengharamkan,kelompok yg membolehkan ucapan Natal / tahun baru / waisak dlsb jika betul betul diyakini perbuatan itu bisa membuatnya tertarik pada islam.
toh kita sama sekali tak memuliakan selain Allah swt.

jika ragu, maka lebih baik jangan dilakukan. (Sumber)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)