masalah ini adalah masalah
sikon dan kekuatan iman, seseorang jika mengucapkan selamat hari natal pada
nasrani tidak berarti ia murtad dan kufur, kecuali jika didasari pengakuan atas
trinitas dan atau agama mereka,namun kebiasaan ini baiknya ditinggalkan oleh
muslimin dan bukan dilestarikan.
Rasul saw mengucapkan doa
untuk non muslim, diantara doa beliau : yahdiina wayahdiikumllah wayushlih
baalakum (Semoga Allah memberi petunjuk pada kami dan pada kalian, dan
membenahi keadaan kalian) (HR Imam Bukhari pada Adabul Mufrad).
mengenai ucapan natal, hal
itu dilarang dan haram hukumnya jika diniatkan untuk memuliakan agama lain,
namun jika diniatkan untuk menjalin hubungan baik agar mereka tertarik pada
islam atau tidak membenci islam, maka hal itu ada sebagian ulama yg
memperbolehkan. (Sumber)
mengucapkan selamat untuk
menyambut kemuliaan agama lain haram hukumnya secara mutlak.namun jika tidak
untuk memuliakan agama lain, seperti ingin mempererat hubungan dg mereka,
apakah itu keluarga atau teman, atau siapapun agar mereka tertarik pada
kebaikan dan keramahan agama islam maka hal ini khilaf, sebagian ulama memperbolehkan
dan sebagian tetap mengharamkan,kelompok yg membolehkan ucapan Natal / tahun
baru / waisak dlsb jika betul betul diyakini perbuatan itu bisa membuatnya
tertarik pada islam.
toh kita sama sekali tak
memuliakan selain Allah swt.
jika ragu, maka lebih baik
jangan dilakukan. (Sumber)