Hukum zakat profesi yang
tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah oleh Habib Munzir Al Musawwa
Zakat profesi tidak diakui
dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan
tanpa dipakai apa apa, ada pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan
setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab
berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan
haul.
Nishab : Batas jumlah /
nilai yg ditentukan syariah haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan
mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
perhitungan zakat harta
adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan
uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama
setahun
zakat maal / harta
dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan
Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita
terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita
sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu
syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)
nah.. bila uang kita terus
dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita
mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober
sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah
menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat
adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah
melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang
kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita
tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat
itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan
itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.
jawaban itu tentunya
berdasarkan logika, sedangkan agama ini tidak bisa dengan logika saja, mesti
dengan dalil Nash, boleh disertai logika.
masalahnya begini, “Zakat”
itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya
adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal
dirampas.
lalu maksud mereka ini
ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi
maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi
orang orang yg menolak berzakat,
kita terima kalau yg
dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat,
karena zakat adalah fardhu,
hal yg fardhu adalah
berlandaskan Nash Sharih dari Alqur’an dan Hadits, sama saja jika anda menambah
satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih
banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat,
tentunya hujjah ini tak
bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,
Sumber Habib Munzir Al Musawwa