Hukum zakat profesi yang tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah

Irfan Irawan
0
Hukum zakat profesi yang tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah oleh Habib Munzir Al Musawwa


Zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul.

Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah haul : sempurna 1 tahun

jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.


perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

jawaban itu tentunya berdasarkan logika, sedangkan agama ini tidak bisa dengan logika saja, mesti dengan dalil Nash, boleh disertai logika.

masalahnya begini, “Zakat” itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.

lalu maksud mereka ini ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,

kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,

hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur’an dan Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat,

tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)