Mencium Tangan Ulama dan
Guru
Mencium tangan para ulama
merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu
merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits
dijelaskan:
Dari Zari ketika beliau
menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di
Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan
kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud)
Atas dasar hadits ini,
para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta
orang-orang yang kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab
karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama
itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya
makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).
Dr. Ahmad as-Syarbashi
dalam ktab Yas’alunakan fid Din wal Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa
apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengabn tujuan yang baik, maka
(perbuatan itu) menjadi baik.
Inilah hukum asal dalam
masalah ini. Namun jika perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan
yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagimana perbuatan baik
yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. (Yas’alunakan fid
Din wal Hayah, juz II, hal 642).
KH Muhyiddin Abdushomad
Pengasuh Pondok Pesantren
Nurul Islam, Ketua PCNU Jember