Memaknai Tasyabbuh (Menyerupai Kebiasaan Suatu Kaum)

Irfan Irawan
0

Assalamualaikum wr wb

Lama tak posting di rumah mulia ini...Sedikit oleh-oleh hasil pantau di dunia maya serta pernak pernik jejaring sosialnya, salah satunya sedang ramai masalah tasyabbuh... berikut jawaban Habib Munzir mengenai tasyabbuh.. :)


 alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda 

saudariku yg kumuliakan,

Tasyabbuh
adalah menyerupai adat suatu kaum dengan tanpa manfaat yg jelas selain 
kecintaan pada kaum tsb dan bangga atas adat kaum tsb.

memakai komputer bukan tasyabbuh, karena membawa manfaat, tasyabbuh yg dilarang adalah mencintai kuffar hingga mengikuti adat istiadat mereka dan 
menghinakan dan meninggalkan adat istiadat islam dan sunnah nabi saw.

tasyabbuh itu bisa haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib.

misalnya
kita menikah dengan pakaian adat jawa bagi kaum pria, maka hal itu 
mubah dan bukan tasyabbuh bilkuffar, walaupun pakaian itu dipakai oleh 
penduduk jawa pra islam, karena ia hanya mengikuti adat saja dalam 
menikah di wilayahnya, bukan berniat menghinakan syariah dan sunnah 
serta meninggalkan pakaian islami dan memakai pakaian tsb, karena 
pakaian tsb tidak lepas dari syariah islam,

berbeda dengan pakaian pengantin wanitanya yg membuka aurat, benar ucapan anda bahwa ia tidak terkena dosa tasyabbuhnya namun terkena dosa membuka auratnya.

memakai dasi dan jas bagi muslimin tidak dilarang dalam syariah, kecuali jika 
ia bangga dan merasa hal itu jauh lebih mulia daripada pakaian sunnah, 
maka hal itu terkena dosa tasyabbuh

Tasyabbuh yg haram adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim seraya merasa hina menggunakan adat islami.

Tasyabbuh yg makruh adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim tanpa manfaat apa apa, contohnya memakai jas dan dasi untuk beribadah shalat jumat misalnya, bukankah ia lebih baik menggunakan asesoris sunnah saat itu?, maka perbuatannya ini menjadi makruh.

Tasyabbuh yg mubah adalah mengikuti kebiasaan non muslim tapi sesekali tidak menghinakan sunnah Nabi saw, contohnya makan dengan sendok dan garpu.

Tasyabbuh yg sunnah adalah mengikuti adat non muslim yg baik, misalnya memakai komputer, handphone, dan sarana sarana baru yg padanya terdapat banyak manfaat yg diambil, maka hal ini menjadi sunnah, terbukti dengan dalil 
ketika Rasul saw melihat para yahudi berpuasa pada hari asyura maka Rasul saw turut memerintahkan para sahabat puasa di hari asyura, bukankah ini mengikuti adat yahudi..?, namun hal itu diperbuat ole Rasul saw karena membawa manfaat, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari.

Tasyabbuh yg wajib adalah jika tak dilakukan maka akan membahayakan diri atau mencelakai muslimin, misalnya taat pada lampu merah, tentunya itu adat kaum non muslim, namun jika tak dituruti maka akan mencelakai diri atau orang lain, maka menjadi wajib.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam


Semoga manfaat...

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)