rajaf
|
Sholat dan Mandi Wajib
Assalamu'alaikuum, Habibana yg saya muliakan, Ada beberapa masalah fiqh yg saya kurang paham Bib, mohon bantuannya.... 1. Habib, bagaimana hukumnya bila seseorang tidak sengaja salah atau terputus nafasnya dlm membaca surah Al-Fatihah ketika sholat? Apakah dimaafkan karena tdk sengaja, atau mengulangi ayatnya dr awal, ataukah batal sholatnya..? Bagaimana bila itu terjadi pada bacaan/doa2 yg lainnya? 2. Bolehkah seseorang membasuh bagian tubuh dari kepala hingga ke paha di kamar mandi, lalu dari paha kebawah ia basuh di kran diluar kamar mandi (sambil memakai handuk). Sah kah mandi junub semacam ini Bib? 3. Saat seseorang selesai mandi junub, lalu keluar kamar mandi. Ia teringat ada yg belum di basuh (lupa), apakah ia harus mengulangi lagi mandi junubnya dari awal?? 4. Habib, apakah kotoran ikan itu termasuk najis? Lalu air dikolam lele yg telah menjadi keruh dan anyir itu apa juga dihukumi najis?? Sekian Habib, mohon maaf jika kurang berkenan. Terima kasih. |
Re:Sholat dan Mandi
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, Selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan 1. Ikhtilaf ulama dalam hal itu saudaraku, namun pendapat yg terkuat adalah mengulang ayatnya, bukan mengulang dari awal surat alfatihah. dan hal ini hanya pada Fatihah dalam shalat, karena ia rukun, jika dalam doa maka hal itu tidak mengapa, ini jika putus nafas. Jika salah dalam membacanya, ikhtilaf ulama pula dalam hal ini, pendapat terkuat mengatakan fatihahnya batal, maka shalatnya pun tidak sah, namun jika tidak sengaja dimaafkan, jika tidak tahu maka wajib diberitahu dan ditegur, jika kesemuanya tidak tahu maka dimaafkan namun ia terkena dosa karena tidak mempelajarinya, dan dimaafkan bagi pemula atau muallaf. Yg berat adalah jika salah baca fatihah nya sampai merubah makna, maka sangat kuat pendapat yg mengatakannya tidak sah. Namun dimaafkan jika diwilayah yg tiada pengajar/ustaz yg mengajarinya, bahkan jika belum bisa fatihah, seperti muallaf misalnya, maka cukup membaca subhanallah walhamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar, dan ia wajib terus mempelajarinya. Jika karena bawaan logat, atau lidah yg tak mampu mengucapkannya, maka sebaiknya ia tak menjadi imam. 2. Sah mandi junubnya, dan belum sah hingga semua bagian tubuhnya terkena air. 3. Tidak saudaraku, cukup ia membasuh bagian yg belum terkena air tsb.dg niat menyempurnakan mandi junubnya tentunya. 4. Hukumnya semua hewan yg hidup di air adalah suci saudaraku, demikian secara syariah, namun secara adab kepada Allah dalam beribadah afdhalnya kita membasuh bau busuk yg ada pada tubuh kita apapun bentuknya walau bukan najis Namun maaf jika kotoran manusia, yg bercampur di kolam lele, maka tentunya bukan suci hukumnya, dan air itu jika sedikit maka menjadi najis, jika banyak namun berubah baunya atau warnanya, atau rasanya, maka menjadi mutanajis hukumnya, mensucikannya adalah dg membasuhnya. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam |