Jawaban guru mulia Al-Habib Munzir :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Arisan diperbolehkan dalam syariah, karena hal itu hanya berupa menabung uang
masing masing lalu dibagikan kembali, hanya urutannya saja yg diundi,
maka hal itu bukan judi, karena yg dimaksud judi adalah bermodal
sedikit uang, lalu mengharapkan menang undian dan mendapatkan
keuntungan sangat besar dan fihak lainnya dirugikan, dan kita untung
sendiri.
Saudaraku yg kumuliakan,
Arisan
biasa atau arisan haji tidak terkena zakat, sebelum dan sesudah menang,
karena zakat harta adalah haul dan nishab. arisan merupakan tabungan
abstrak yg tak jelas kapan menangnya, walaupun kemenangan pasti
didapat, maka tak bisa dipastikan kapan terhitung haulnya, karena harta
terus dibagikan setiap bulannya, berbeda dengan tabungan, jika sudah
melebihi nishab dan mencapai haul maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam