Hukum Arisan dalam Pandangan Syariat

Irfan Irawan
0
Jawaban guru mulia Al-Habib Munzir :


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
Arisan diperbolehkan dalam syariah, karena hal itu hanya berupa menabung uang masing masing lalu dibagikan kembali, hanya urutannya saja yg diundi, maka hal itu bukan judi, karena yg dimaksud judi adalah bermodal sedikit uang, lalu mengharapkan menang undian dan mendapatkan keuntungan sangat besar dan fihak lainnya dirugikan, dan kita untung sendiri.

Saudaraku yg kumuliakan,
Arisan biasa atau arisan haji tidak terkena zakat, sebelum dan sesudah menang, karena zakat harta adalah haul dan nishab. arisan merupakan tabungan abstrak yg tak jelas kapan menangnya, walaupun kemenangan pasti didapat, maka tak bisa dipastikan kapan terhitung haulnya, karena harta terus dibagikan setiap bulannya, berbeda dengan tabungan, jika sudah melebihi nishab dan mencapai haul maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)