Fikih, Cara Jama' dan Qoshor Sholat

Irfan Irawan
1

Cara Jama' dan Qoshor Sholat


Sekedar mengingatkan saja kali saja lupa pelajaran fiqih dulu mengenai hukum sholat jama' qosor, dikutip dari  http://el.ibbien.com/  Forum Komunikasi Keluarga Pesantren Al Muhibbin Tambakberas Jombang


Qashar Shalat
Qashar shalat adalah meringkas raka’at shalat fardlu yang memiliki empat raka’at menjadi dua raka’at. Shalat fardlu yang dimaksud adalah Dhuhur, Ashar dan Isya’.

Hukum Qashar Shalat
  1. - Hukum melaksanakan qashar shalat adalah:
  2. - Jawaz (boleh), apabila perjalanan telah mencapai jarak yang diperbolehkan melakukan qashar, namun belum mencapai jarak tiga marhalah . Dalam kondisi ini yang lebih utama adalah tidak melakukan qAshar shalat.
  3. - Afdlol (lebih utama), apabila jarak perjalanan sudah mencapai tiga marhalah atau lebih.
  4. - Wajib, apabila waktu shalat tidak cukup digunakan untuk melakukan shalat, kecuali dengan cara qashar.

Dalil Qashar Shalat
Dalil yang mendasari pelaksanaan qashar shalat adalah firman Allah swt.:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي ٱلأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلاَةِ (النساء: 101)

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang-(mu).” (QS. An Nisa’: 101)

Syarat Qashar Shalat
Shalat boleh diqashar apabila memenuhi sembilan syarat, yaitu:
  1. - Jarak yang ditempuh telah mencapai dua marhalah atau enam belas farsakh (empat puluh delapan mil). Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa: 1 mil setara dengan 3.500 dziro’, 1 dziro’ sama dengan 48 cm. Jadi, dapat diketahui bahwa perjalanan yang diperbolehkan mengqashar shalat adalah 80,64 km.
  2. - Mengetahui diperbolehkannya mengqashar shalat.
  3. - Bepergian tidak untuk tujuan maksiat
  4. -  Bepergian dengan tujuan daerah tertentu, sehingga seorang musafir yang tidak mempunyai tujuan daerah tertentu, tidah diperbolehkan qashar shalat.
  5. - Niat qashar shalat saat takbirotul ihram; misalnya:  
  6.                                                                         أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ/ الْعَصْرِ/ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالٰى        
  7. - Selalu menjaga kemantapan niat selama shalat berlangsung. Sehingga apabila saat melakukan shalat qashar muncul keragu-raguan, apakah meneruskan shalat dengan qashar atau dengan menyempurnakan, maka ia harus menyempurnakan shalat menjadi empat raka’at.
  8.  - Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan shalat.
  9.  - Dalam keadaan bepergian sampai selesai mengerjakan shalat.
  10.  - Telah melewati batas desa atau dusunnya.

Jama’ Shalat
Bagi seorang musafir yang memenuhi syarat diperbolehkannya mengqashar shalat, juga diperbolehkan melakukan jama’ shalat, yakni mengumpulkan shalat Dhuhur dengan Ashar pada waktu shalat Dhuhur, dan mengumpulkan shalat Maghrib dengan Isya’ pada waktu shalat Maghrib, atau mengumpulkan shalat Dhuhur dengan Ashar pada waktu shalat Ashar, atau mengumpulkan shalat Maghrib dengan Isya’ pada waktu shalat Isya’.

Dari keterangan di atas, diketahui bahwa jama’ shalat adakalanya taqdim (pelaksanaan shalat diletakkan pada waktu shalat pertama), dan adakalanya ta’khir (pelaksanaan shalat diletakkan pada waktu shalat kedua)

Syarat Jama’ Taqdim
Seseorang yang melakukan jama’ taqdim harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
  1. - Tertib, maksudnya mendahulukan shalat Dhuhur kemudian Ashar, dan mendahulukan shalat Maghrib kemudian Isya’.
  2. - Niat jama’ taqdim saat melaksanakan shalat yang pertama, yakni waktu antara takbirotul ihram sampai salam. Adapun niatnya adalah:
  3. - Niat jama’ taqdim shalat Dhuhur dan Ashar

ü  shalat Dhuhur
 أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالٰى


ü  shalat Ashar
 أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالٰى

-        Niat jama’ taqdim shalat Maghrib dan Isya’

ü  shalat Maghrib

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْمَغْرِبِ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالٰى

ü  shalat Isya’

أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ مَجْمُوْعًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالٰى

  • - Muwalah, yaitu melaksanakan shalat pertama dan kedua secara berturut-turut, tanpa ada pemisah yang lama. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan melaksanakan shalat diantara kedua shalat tersebut, walaupun shalat sunah rowatib.
  • - Masih dalam keadaan bepergian sampai selesainya shalat kedua.

Syarat Jama’ Ta’khir

Syarat melakukan jama’ ta’khir ada dua, yaitu:
  1. - Niat jama’ ta’khir sebelum habisnya waktu shalat yang pertama, batasannya adalah sampai waktu yang sekiranya cukup untuk digunakan melakukan shalat yang pertama.
  2. - Masih dalam keadaan bepergian sampai selesainya shalat kedua.

Posting Komentar

1Komentar

Posting Komentar