Yang jelas mahligai perahu layar cinta sudah terbentuk dan sekarang mengarungi bahtera lautan kehidupan dengan segala tantangan, susah, senang, senyum, tangis, canda tawa dan sebagainya. Tentunya hati kedua insan tersebut sudah sangatlah damai tentram karena bisa menjaga hati satu sama lain dalam ikatan yang suci, perjanjian yang hakiki dihadapan Allah da Rasul-Nya. Subhanallah, selamat kang Gun.
Ada sesuatu hal yang menarik dari perjalanan Akad Nikah tersebut, kerana kang Gun waktu itu kena DBD dan harus di rawat di Bekasi selang beberapa hari sebelum tanggal 10,, Yaa Allah yang maha Menyembuhkan, dengan kuasanya satu hari sebelum akad kang Gun sudah berada di Cimahi dan dirawat di RS terdekat dari rumah sang calon istri. Perjuangan yang penuh peluh dan kesabaran tentunya, karena saat itu sang calon istri dengan setia menemani kang Gun yang terbaring lemah. Entah karena terlalu kecapean waktu menyebar undangan, dan beban fikiran dan lain hal, hanya Allah yang tau detailnya. Kami pun hanya bisa mendoakan dan memberi dukungan secara moril kepada kang Gun waktu itu, alhamdulillah pas Acara Akad Nikah, Hari Ahad 10 Maret 2013 pukul 09:00 WIB di Cimahi berlangsung dengan lancar dan hikmat.
Senang campur gembira tentunya kami selaku teman, sahabat, kang Gun, berucap syukur tiada tara kepada Allah yang Maha Rohman, dan Rohim. Sebuah pelajaran bagi kami yang masih lajang untuk segera menyempurnakan separuh agama nya. Doakan kami selalu, karena tentunya doa yang telah berkeluarga lebih mustajabah dikabul Allah.
Hukum nikah ada empat, ditambah satu menjadi lima, yaitu:
Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidaknikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipunia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlakubagi seorang wanita.
Wajib, bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lainkecuali nikah. Tambahan hukum yang terakhir ini adakan menurut Syekh Ibnu Urfah yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita
Maskawin, sighat, dan suami-istri, kemudian wali, itulah sejumlah rukun (nikah).
Tuntunan Rasulullah tentang Nikah
Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupi dan memelihara dirinya."
Rasulullah Saw. bersabda:
"Nikah adalah sunahku. Barang siapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunahku. Dalam riwayat lain: Barang siapa membenci nikah, maka dia tidak termasuk golonganku."
Rasulullah Saw. bersabda:
"Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan seperti halnya keutamaan orang yang berjuang atas orang yang berdiam diri. Shalat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada delapan puluh dua rakaat shalat yang dilakukan oleh orang bujangan
Rasulullah Saw. bersabda:
"Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah.Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya kawin itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan benteng baginya (maksudnya dapat meredam nafsu birahi)."
Rasulullah Saw. bersabda:
"Miskin, miskin, miskin, laki-laki yang tidak mempunyai istri. Ditanyakan kepada beliau
'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?. Nabi Saw. menjawab,
'Meskipun dia mempunyai banyak harta.' Nabi Saw. Melanjutkan sabdanya, 'Miskin, miskin,miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami'. Ditanyakan kepada beliau,
'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?' Nabi Saw. menjawab,
'Meskipun dia mempunyai banyak harta'."
Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa mampu kawin, hendaklah kawin. Kemudian jika tidak mampu kawin,maka ia tidak tergolong umatku"
Rasulullah Saw. bersabda:
"Apabila seorang laki-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah dia selalu bertaqwa kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya."
Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena menjaga diri, maka bantuan (pertolongan) Allah pasti datang kepadanya."
Ada Banyak Ayat Quran dan Hadist dari Rasulullah saw. lainya berkaitan dengan tuntunan, keutamaan Nikah diantaranya
“Dan barangkali saja bila kamu membenci sesuatu padahah sesuatu yang kamu benci itu justru sangat baik buat kamu, barangkali juga kalian menyukai sesuatu padahal justru (akibatnya) sangat buruk bagi kamu. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”. (QS. Al-Baqoroh, No. Surat: 2, Ayat: 216).
“Suami adalah pemimpin bagi isteri-isteri, karena Alloh telah memberi kelebihan pada sebagian mereka (suami) dari sebagian yang lain (isteri), dan karenanya suami berkewajiban memberi nafkah kehidupan keluarganya”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 34).
“Berikanlah maskawin kepada orang perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 4).
“Carilah rezeki dengan menikah”. (HR. Ad-Dailami).
“Nabi bersabda: “Orang perempuan itu dinikahi karena empat hal:
- Karena Hartanya ( yang banyak sertifikat ).
- Karena Keturunannya ( yang terhormat ).
- Karena Kecantikannya ( yang memikat ).
- Karena Agamanya ( yang ta’at ).
“Adapun dunia ini, semuanya adalah kesenangan. Namun, sebaik-baiknya kesenangan dunia adalah orang perempuan yang sholihah”. (HR. Muslim).
“Ada empat hal, merupakan bagian dari kebahagiaan seseorang, yaitu apabila isterinya sholihah, dan anak-anaknya baik-baik, dan teman bergaulnya orang-orang yang sholih, dan apabila rezekinya berada di dalam negaranya sendiri”. (HR. Ibnu Asaakir).
“Seandainya Malaikat Isrofil, Malaikat Jibril, Malaikat Mika’il, Malaikat yang memikul Arsy, dan aku juga turut dalam mendo’akan kamu, maka kamu tidak akan kawin kecuali dengan wanita yang sudah ditentukan untuk kamu (itulah yang namanya jodoh)”. (HR. Ibnu “Asaakir dari Muhammad As-Sa’dy dalam Kanzil ‘Umal Juz 1 hal 108).
“Tidak akan rugi orang yang istikhoroh (sholat istikhoroh/minta dipilihkan Allah), tidak akan menyesal orang yang bermusyawaroh, dan tidak akan melarat orang yang hidup sederhana”. (HR. Ad-Dailami).
“Besarnya pahala itu disesuaikan dengan besarnya cobaan. Dan sesungguhnya Allah jika mencintai suatu kaum maka Allah memberi cobaan pada mereka. Maka barangsiapa yang merasa ridho/ikhlash dia pun mendapatkan keridhoan Allah, dan barang siapa yang malah marah-marah maka dia akan mendapat murka Allah”. (HR. Ibnu Majah).
“Cobaan akan selalu datang menimpa orang iman laki-laki dan perempuan dalam dirinya, anaknya, dan hartanya sehingga dia berjumpa Allah dengan tidak mempunyai dosa satu kesalahanpun”. (HR. Tirmidzi).
“Ada 3 (tiga) golongan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung pasti menolong mereka, yaitu: 1. Orang yang berjihad/berjuang dalam jalan/agama Allah, 2. dan hamba mukatab yaitu budak yang ingin merdeka dengan cara membayarnya mengangsur, 3. dan orang menikah yang menghendaki terjaga (agamanya). (HR. An-Nasaa'i).
“Barang siapa yang menghidup-hidupkan sunnahku maka sungguh dia mencintai aku dan barang siapa yang mencintai aku maka dia bersama aku di dalam surga”. (HR. Assajzi).
“Ada 4 hal, termasuk suatu kebahagian; 1. Isteri sholihah, 2. Tempat tinggal yang luas, 3. Tetangga yang sholih, 4. Kendaraan yang nyaman. Ada 4 hal merupakan petaka; 1. Tetangga yang jelek (akhlaqnya), 2. Isteri yang jelek (thobi’atnya), 3. Kendaraan yang jelek (tidak barokah), 4. tempat tinggal yang sempit.