Kriteria Seorang Mujtahid

Irfan Irawan
1


Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Sudah menjadi literatur Islam dunia bahwa imam mazhab 4 adalah yang paling diakui keabsahan ilmu, ahlak, dan waro' nya. Namun akhir-akhir ini banyak diantara fenomena akhir zaman, ada beberapa pemahaman yang anti mazhab, bahkan dengan mudahnya berijtihad dengan suatu hukum sesuai pemahaman sendiri tanpa didasari keilmuan yang mendukung. Dampak nya golongan tersebut mudah menyalahkan amaliah orang, bahkan menyalahkan ulama pendahulu yang tidak sepaham dengan pemikirannya. Apa sebenarnya Mujtahid atau orang yang bisa berijtihad itu, apa syaratnya, berikut adalah paparan dari Guru Mulia al Habib Munzir bin Fuad al Musawa.




Kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
hamba hanya pendosa yg berharap pengampunan Allah swt atas dosa dosa saya dari doa anda dan jamaah

Sdrku,

Banyak Imam Mujtahid, ribuan bahkan lebih, namun Imam 4 itu sangat kuat karena diikuti oleh ribuan Mujtahid, mereka sudah mengatasi gelar mujtahid,  Mujtahid adalah ulama yg sudah mendalami seluruh madzhab 4, pakar dalam  alqur;an, pakar dalam hadits pakar dalam seluruh cabang ilmu syariah, maka ia digelari Mujtahid.


Namun Ijtihad, adalah pendapat baru dalam hal yg tidak diketahui  hukumnya/belum dibahas, atau menanggapi dua pendapat yg berbeda dalam  syariah.

Siapa saja boleh berijtihad, namun untuk dirinya, bukan untuk muslimin umum, misalnya begini, ia berada disuatu tempat yg tak ia ketahui kiblatnya, misalnya di hutan atau wilayah kalangan non muslim, ia tidak bisa melihat matahari karena malam misalnya, maka ia berijtihad, misalnya :
Seingat saya arah barat di wilayah terdekat sini adalah kesana, timur berarti sebaliknya, maka kiblat adalah arah ini.


 Ini adalah ijtihad.

Namun Ijtihad yg jika dimaksud fatwa, maka kita lihat siapa yg berfatwa, apakah ia ulama dan pakar dalam syariah, gelar profesor tak diakui dalam syariah, yg diakui adalah kematangannya dalam syariah walau tak ada gelar.

 Maka jika ijtihadnya bertentangan dg fatwa ulama besar apalagi para Imam Imam, maka ijtihadnya batil.

Karena ijtihad butuh pertimbangan matang dari rujukan banyak hadits dan ayat dan fatwa. dan tentunya para imam terdahulu lebih matang dari ulama masa kini.

Dan fatwa/ijtihad mereka sudah diakui dan diikuti ribuan para imam lainnya sesudah mereka, maka itu menjadi sangat kuat.

Pakar hadits mempunyai gelar, ada yg bergelar Al Hafidh, yaitu yg telah hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya,

Ada yg bergelar hujjatul Islam, yaitu yg telah hafal 300.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya.


 Imam hambali hafal 1 juta hadits berikut sanad dan hukum matannya, demikian Imam Abu Dawud, dan banyak lagi.


Dimasa itu ribuan para alhafidh dan ratusan para hujjatul islam, lalu bagaimana jika semacam Imam Syafii, yg Imam hambali adalah muridnya, dan Imam Syafii diikuti oleh sangat banyak para Hujjatul islam, tentunya ia merupakan samudera syariah.

Lalu bagaimana jika ada yg menentang fatwa imam syafii?, apakah ia sebanding keluasan ilmunya dg Imam Syafii?, tau sebanding dg Imam Imam Madzhab lainnya?

Atau hanya seorang yg tak hafal 1 hadits pun berikut sanadnya, namun bergelar progfesor lalu berfatwa menyalahkan mereka?

Maka tentunya Ijtihadnya tidak bisa dijadikan rujukan.

Apalagi jika bertentangan dg Nash alqur'an dan hadits, maka Ijtihadnya batil.

 Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

 Wallahu a'lam

sumber

Posting Komentar

1Komentar

  1. Terimakasih untuk tulisannya pak.. sangat berguna...

    Sekarang ini banyak orang yang salah paham dengan kalimat "Kembalikan kepada Al-Quran dan Hadis", mereka salah paham, mereka asal mebaca terjemahan Alquran dan Hadis dan kemudian menyimpulkan/menentukan hukum sendiri menurut pengertian mereka yg sebenarnya mereka itu bukan ahlinya.

    Padahal yg sebenarnya adalah, mengikuti petunjuk para ulama, karena para Ulama ini jauh lebih pintar dan lebih sholeh daripada manusia biasa. Kecuali orang biasa yg ngaku-ngaku sebagai ulama. Intinya sih kita sebagai pengikut Ahlusunnah wal Jamaah pasti mengikuti salah satu dari 4 Imam Madzhab (Syafi'i, Hanafi, Hanmali, Maliki), dan pasti yang namanya Ahlusunnah wal Jamaah pasti mengikuti petunjuk Khulafaurrosyidin (Abubakar, Umar, Ustman, Ali) karena mereka inilah penerus nabi dan manusia yang paling berwenang setelah Nabi Muhammad wafat.

    Attiulloha wa attiurrosul wa ululamri minkum. "Ta'atilah Allah, dan taatilah Rosul dan orang-orang yang berwenang (dari-Nya/dari-nya)" Orang yang berwenang adalah Ulama.

    Mohon maaf apabila ada kesalahan saya hanyalah manusia yang sangat bodoh.

    BalasHapus
Posting Komentar