Adapun keterangan yang shahîh dari beliau, bahwa perkara yang membatalkan puasa adalah; makan, minum, berbekam, dan muntah. Sementara Al-Qur'an memberi penjelasan bahwa berhubungan intirn (jima’) dapat membatalkan puasa sebagaimana halnya makan dan minum, tidak dikenal perbedaan dalam hal ini.
(Foto: NU Online)
Ketahui lebih detail perihal ini dari perspektif empat Mazhab. Silahkan view/download PDF Ngaji Bareng Gus Arifin berikut yang kami dapatkan dari Pengajian Rutin Masjid Al - Hidayah Al - Hasyimi Lippo Village.